IZIN APOTEK
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
Persyaratan Baru :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat pernyataan dari apoteker pengelola bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan farmasi lain dan tidak merangkap di apotek lain
- Surat izin atasan (jika dalam masa bakti atau PNS)
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran di bidang farmasi
- Surat pernyataan asisten apoteker bersedia sebagai penanggung jawab
- Fotocopy akta perjanjian kerja sama antara apoteker pengelola dan pemilik sarana
- Daftar prasarana, sarana, dan peralatan apotek
- Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
- Denah lokasi dan ruangan
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (legalisir)
- Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker penanggung jawab
- Daftar tenaga teknis kefarmasian beserta SIP
- Fotocopy KTP apoteker penanggung jawab dan pemilik sarana
- Fotocopy sertifikat tanah/perjanjian sewa bangunan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NPWP apoteker penanggung jawab dan pemilik sarana
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 (pemilik dan penanggung jawab) sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja