Izin Apotek

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN APOTEK

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek

Persyaratan Baru :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan dari apoteker pengelola bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan farmasi lain dan tidak merangkap di apotek lain
  2. Surat izin atasan (jika dalam masa bakti atau PNS)
  3. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran di bidang farmasi
  4. Surat pernyataan asisten apoteker bersedia sebagai penanggung jawab
  5. Fotocopy akta perjanjian kerja sama antara apoteker pengelola dan pemilik sarana
  6. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan apotek
  7. Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
  8. Denah lokasi dan ruangan
  9. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (legalisir)
  10. Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker penanggung jawab
  11. Daftar tenaga teknis kefarmasian beserta SIP
  12. Fotocopy KTP apoteker penanggung jawab dan pemilik sarana
  13. Fotocopy sertifikat tanah/perjanjian sewa bangunan
  14. Fotocopy IMB
  15. Fotocopy NPWP apoteker penanggung jawab dan pemilik sarana
  16. Pas foto terbaru ukuran 4x6 (pemilik dan penanggung jawab) sebanyak 3 lembar
  17. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  18. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis
  19. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi