a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup
Fitur bantuan tunanetra, tunarungu & kognitif