Tugas Pokok dan Fungsi

Diperbarui 02 June 2026 Admin Web
  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas, DPMPTSP menyelenggaraan fungsi :

a.   penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

b.   pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

c.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

d.   pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan

e.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

  1. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala DPMPTSP dibantu oleh Kelompok JF.
Bagikan:
WhatsApp Hubungi