Sektor Pembangkit Tenaga Listrik

Diperbarui 29 April 2026 Admin Web

SEKTOR PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

LOKASI: KECAMATAN BENGKALIS
KLASIFIKASI PROYEK: SEKTOR PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PENANGGUNGJAWAB: PT. PLN AREA DUMAI DAN BAGIAN PEREKONOMIAN SETDA KABUPATEN BENGKALIS
PEMILIK PROYEK: PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS


A. URAIAN PROYEK

Listrik11. Umum

Pulau Bengkalis ( Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan ) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 dijadikan sebagai Pusat Pendidikan. Selain untuk memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat sebagai akibat pertambahan jumlah penduduk dan berbagai keperluan lainnya, maka untuk pelayanan pusat pendidikan dan ciber city di Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan membangun pembangkit listrik di pulau Bengkalis dengan kapasitas 2 x 25 mega watt (MW)

2. Kondisi Eksisting

  • Daya terpasang sebesar 22,3 MW
  • Daya mampu sebesar 20,7 MW dengan beban puncak 17,8 MW
  • Daya surplus 2,9 MW
  • Jumlah pembangkit 9 Unit
  • Jumlah Pelanggan PLN Rayon Bengkalis

  • Jumlah kepala keluarga yang sudah berlistrik di kecamatan Bengkalis sebanyak 20.400 KK
  • Jumlah kepala keluarga yang sudah berlistrik di kecamatan Bantan sebanyak 9.100 KK
  • Jumlah Kepala Keluarga yang sudah berlistrik di Kec. Siak Kecil dan Bukit Batu sebanyak 15.500 KK

B. PERAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS

Listrik2Sesuai peraturan perundangan-undangan, dalam pembangunan pembangkit listrik 2 x 25 MW di Pulau Bengkalis ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, berupa:

  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
  • Penyediaan pemberian perizinan
  • Penyediaan lahan atau lokasi

Legalitas

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Lisensi

  1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  2. Izin Usaha Operasi
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Izin Gangguan
  5. Rekomendasi tentang Analisa Dampak Lingkungan
  6. Dan lain-lain
Bagikan:
WhatsApp Hubungi