IZIN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Persyaratan Baru :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang disahkan pemerintah
- Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
- Profil LPK (struktur organisasi, alamat, telepon, dan faksimile)
- Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
- Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelatihan kerja minimal 3 (tiga) tahun sesuai program pelatihan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi akta pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa menyewa tanah/gedung/bangunan
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SITU dan HO
- Fotokopi bukti setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Fotokopi NPWP/NPWPD
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi camat setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/pejabat yang berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
- Penyerahan sertifikat oleh petugas loket
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja