Izin dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Diperbarui 29 April 2026 Admin Perizinan Sektor Ketenagakerjaan

IZIN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Persyaratan Baru :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain yang disahkan pemerintah
  2. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
  3. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
  4. Profil LPK (struktur organisasi, alamat, telepon, dan faksimile)
  5. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
  6. Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelatihan kerja minimal 3 (tiga) tahun sesuai program pelatihan
  7. Fotokopi KTP pemohon
  8. Fotokopi akta pendirian badan hukum/usaha yang sah
  9. Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa menyewa tanah/gedung/bangunan
  10. Fotokopi IMB
  11. Fotokopi SITU dan HO
  12. Fotokopi bukti setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  13. Fotokopi NPWP/NPWPD
  14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  15. Rekomendasi camat setempat
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/pejabat yang berwenang

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
  8. Penyerahan sertifikat oleh petugas loket

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi