Izin Laboratorium Klinik

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN LABORATORIUM KLINIK

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku (bermaterai)
  2. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab teknis
  3. Surat pernyataan kesanggupan tenaga teknis/administrasi
  4. Surat pernyataan kesediaan menyelenggarakan program pemantapan mutu
  5. Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan
  6. Daftar peralatan dan penunjang medik (ditandatangani pimpinan)
  7. Denah lokasi dan ruangan
  8. Fotocopy izin lingkungan/dokumen lingkungan hidup
  9. Fotocopy akta pendirian badan hukum/badan usaha (kecuali perorangan)
  10. Fotocopy KTP pemohon
  11. Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan
  12. Fotocopy IMB
  13. Fotocopy SITU dan HO
  14. Fotocopy NPWP dan NPWD
  15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  16. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket pelayanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
  3. Pemeriksaan kelengkapan oleh petugas loket
  4. Proses perizinan oleh Kepala Bidang
  5. Peninjauan/survei lapangan
  6. Pencetakan/penerbitan sertifikat
  7. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  8. Penyerahan sertifikat oleh petugas loket

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi