IZIN LABORATORIUM KLINIK
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku (bermaterai)
- Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab teknis
- Surat pernyataan kesanggupan tenaga teknis/administrasi
- Surat pernyataan kesediaan menyelenggarakan program pemantapan mutu
- Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan
- Daftar peralatan dan penunjang medik (ditandatangani pimpinan)
- Denah lokasi dan ruangan
- Fotocopy izin lingkungan/dokumen lingkungan hidup
- Fotocopy akta pendirian badan hukum/badan usaha (kecuali perorangan)
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy SITU dan HO
- Fotocopy NPWP dan NPWD
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket pelayanan
- Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
- Pemeriksaan kelengkapan oleh petugas loket
- Proses perizinan oleh Kepala Bidang
- Peninjauan/survei lapangan
- Pencetakan/penerbitan sertifikat
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan sertifikat oleh petugas loket
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja