IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Studi kelayakan (perencanaan rumah sakit secara fisik dan nonfisik)
- Master plan
- Detail Engineering Design (DED)
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Surat pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku (bermaterai)
- Fotocopy KTP pemohon/pemilik/penyelenggara
- Fotocopy akta pendirian badan hukum/usaha (kecuali instansi pemerintah)
- Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan atas nama badan hukum
- Fotocopy IMB
- Fotocopy izin prinsip penanaman modal (IPM)
- Fotocopy izin lokasi
- Fotocopy advice planning dari Bappeda
- Fotocopy NPWP direktur dan pengurus
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja