Izin Mendirikan Rumah Sakit

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Studi kelayakan (perencanaan rumah sakit secara fisik dan nonfisik)
  2. Master plan
  3. Detail Engineering Design (DED)
  4. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  5. Surat pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku (bermaterai)
  6. Fotocopy KTP pemohon/pemilik/penyelenggara
  7. Fotocopy akta pendirian badan hukum/usaha (kecuali instansi pemerintah)
  8. Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan atas nama badan hukum
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy izin prinsip penanaman modal (IPM)
  11. Fotocopy izin lokasi
  12. Fotocopy advice planning dari Bappeda
  13. Fotocopy NPWP direktur dan pengurus
  14. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi