IZIN OPERASIONAL KLINIK
Dasar Hukum :
1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 09 tahun 2014 tentang Klinik4.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor KesehatanPersyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Profil Klinik2.Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli) bermaterai Rp. 6.000,-3.Surat Izin dari Pimpinan Instansi/Atasan (bagi Dokter dan Paramedis Pegawai Pemerintah)4.Surat Pernyataan Dokter Penanggung jawab (asli), ditanda tangani diatas materai Rp. 6.000,-5.Daftar Tenaga Profesi Kesehatan dan struktur organisasi pelayanan6.Daftar Peralatan dan Penunjang Medik (asli), ditanda tangani Pemimpin7.Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)8.Denah Lokasi dan Ruangan9.Fotocopy izin praktek dan ijazah Dokter beserta Paramedis10.Fotocopy KTP Pemohon11.Fotocopy akte pendirian badan hukum/usaha kecuali untuk perorangan12.Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan atau gedung bangunan13.Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan14.Fotocopy NPWP Pemohon15.Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar16.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat17.Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Bengkalis18.Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)Mekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup