Izin Operasional Rumah Sakit

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)2.PMK Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Profil Rumah Sakit, Visi dan Misi, Lingkup kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi2.Intrumen Self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit (lamp. Permenkes 56 Tahun 2014)3.Gambar Desain ( blue print ) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung4.Foto copy Izin Mendirikan Rumah Sakit bagi Pemohon Izin Operasional untuk pertama kali5.Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan6.Daftar sumber daya manusia7.Daftar peralatan medis dan non medis8.Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan9.Berita Acara hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu10.Izin pengunaan bangunan ( IPB ) dan sertfikat laik fungsi11.Badan hukum atau kepemilikan12.Peraturan internal rumah sakit ( hospital by low )13.Komite medik14.Komite keperawatan15.Satuan Pemeriksaan Internal16.Surat Izin Praktek atau Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan17.Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis18.Surat penugasan klinis staf medis19.Surat keterangan/sertifikasi hasil uji/kalibrasi alat kesehatan20.Tata kelola ( Struktur organisasi / tata laksana / tata kerja dan uraian tugas )21.Komite etik dan hukum22.Perjanjian kerja sama rumah sakit 2 dokter23.Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit24.Foto kopi KTP Pemohon25.Foto Copy NPWP Pemohon26.Rekomendasi Dari Dinas kesehatan izin Operasional Rumah Sakit27.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi