Izin Optikal

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN OPTIKAL

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal

Persyaratan Baru :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan kerja sama dengan laboratorium optik (jika tidak memiliki sendiri)
  2. Surat pernyataan refraksionis optisien bersedia menjadi penanggung jawab
  3. Surat perjanjian antara pemilik sarana dan refraksionis optisien
  4. Daftar sarana dan peralatan
  5. Daftar pegawai beserta tugas dan fungsinya
  6. Fotocopy izin lingkungan/dokumen lingkungan hidup
  7. Denah lokasi dan ruangan
  8. Fotocopy akta pendirian badan usaha
  9. Fotocopy ijazah refraksionis (legalisir)
  10. Fotocopy KTP pemohon dan refraksionis optisien
  11. Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan
  12. Fotocopy IMB
  13. Fotocopy SITU dan HO
  14. Fotocopy NPWP/NPWD
  15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  16. Rekomendasi dari organisasi profesi
  17. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi