IZIN OPTIKAL
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
Persyaratan Baru :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat pernyataan kerja sama dengan laboratorium optik (jika tidak memiliki sendiri)
- Surat pernyataan refraksionis optisien bersedia menjadi penanggung jawab
- Surat perjanjian antara pemilik sarana dan refraksionis optisien
- Daftar sarana dan peralatan
- Daftar pegawai beserta tugas dan fungsinya
- Fotocopy izin lingkungan/dokumen lingkungan hidup
- Denah lokasi dan ruangan
- Fotocopy akta pendirian badan usaha
- Fotocopy ijazah refraksionis (legalisir)
- Fotocopy KTP pemohon dan refraksionis optisien
- Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy SITU dan HO
- Fotocopy NPWP/NPWD
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja