Izin Pemasangan Spanduk, Baleho dan Sejenisnya

Diperbarui 29 April 2026 Admin Perizinan Sektor Komunikasi

IZIN PEMASANGAN SPANDUK, BALEHO DAN SEJENISNYA

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa menyewa tanah/gedung/bangunan
  3. Fotokopi akta pendirian badan hukum/usaha yang sah
  4. Rekomendasi lurah/camat setempat (asli)
  5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik/pejabat yang berwenang
  6. Bukti setoran pajak dari Bapenda

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
  8. Penyerahan sertifikat oleh petugas loket

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi