Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Koperasi & UMKM

IZIN PEMBUKAAN KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Memiliki Izin Operasional Pembukaan kantor cabang2.Kantor cabang telah melaksanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam paling lama 6 (enam) bulan3.Jumlah anggota kantor kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang4.Nama calon Kepala kantor kas5.Izin kesesuaian lokasi6.Fotocopy IMB7.Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi