IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Persyaratan Baru :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat pernyataan direktur tentang pertanggungjawaban penuh terhadap seluruh kegiatan LPTKS
- Rencana kegiatan usaha
- Struktur organisasi/susunan pengurus serta tugas dan fungsi LPTKS
- Daftar inventaris peralatan perkantoran dan fasilitas sarana/prasarana
- Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa menyewa tanah/gedung/bangunan
- Fotokopi IMB
- Fotokopi akta pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Fotokopi SITU dan HO
- Fotokopi bukti setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Fotokopi NPWP/NPWPD
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi camat setempat
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/pejabat yang berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
- Penyerahan sertifikat oleh petugas loket
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja