Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja

Diperbarui 29 April 2026 Admin Perizinan Sektor Ketenagakerjaan

IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Persyaratan Baru :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan direktur tentang pertanggungjawaban penuh terhadap seluruh kegiatan LPTKS
  2. Rencana kegiatan usaha
  3. Struktur organisasi/susunan pengurus serta tugas dan fungsi LPTKS
  4. Daftar inventaris peralatan perkantoran dan fasilitas sarana/prasarana
  5. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai undang-undang yang berlaku
  6. Fotokopi KTP pemohon
  7. Fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa menyewa tanah/gedung/bangunan
  8. Fotokopi IMB
  9. Fotokopi akta pendirian badan hukum/usaha yang sah
  10. Fotokopi SITU dan HO
  11. Fotokopi bukti setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  12. Fotokopi NPWP/NPWPD
  13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  14. Rekomendasi camat setempat
  15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/pejabat yang berwenang

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
  8. Penyerahan sertifikat oleh petugas loket

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi