Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Pendidikan

IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotocopy KTP Pendiri2.Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah3.Susunan Pengurus4.Surat Rekomendasi dari Korwil Kecamatan Setempat5.Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat6.Surat Rekomendasi dari Camat Setempat7.Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah dan Bangunan yang dipakai8.Pas foto Penyelenggara / Pengelola 3x4 = 2 (dua) lembar9.Data jumlah siswa10.Daftar Tenaga Pengajar/Pendidik11.Memiliki program belajar12.Memiliki Akta Notaris13.Data kebutuhan perkiraan biaya paling sedikit untuk 1 (satu) tahun14.Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)15.NPWP

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi