Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Pendidikan

IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan Pendirian Izin LKP/PKBM:

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :1.Profil Lembaga Kursus2.Fotocopy KTP (ketua, sekretaris, dan bendahara)3.Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP)4.Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa)5.Struktur organisasi pengelola LKP6.Daftar tenaga pengajar/penguji7.Daftar riwayat hidup pimpinan LKP8.Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP9.Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji10.Daftar sarana dan prasarana11.Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran12.Tata tertib kursus13.Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar14.Peta / Denah Lokasi LKP15.Surat keterangan domisili16.Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)17.NPWP

Persyaratan Perpanjangan Izin LKP/PKBM:

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :1.Surat rekomendasi dari korwil setempat2.Fotocopy KTP pengelola (1 lembar)3.Fotocopy Akta Notaris4.Pas foto 3x4 (2 lembar)5.Data Pendidik/pengajar6.Data Siswa7.Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)8.NPWP

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi