IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Dasar Hukum :
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan KebudayaanPersyaratan Pendirian Izin LKP/PKBM:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :1.Profil Lembaga Kursus2.Fotocopy KTP (ketua, sekretaris, dan bendahara)3.Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP)4.Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa)5.Struktur organisasi pengelola LKP6.Daftar tenaga pengajar/penguji7.Daftar riwayat hidup pimpinan LKP8.Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP9.Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji10.Daftar sarana dan prasarana11.Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran12.Tata tertib kursus13.Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar14.Peta / Denah Lokasi LKP15.Surat keterangan domisili16.Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)17.NPWPPersyaratan Perpanjangan Izin LKP/PKBM:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :1.Surat rekomendasi dari korwil setempat2.Fotocopy KTP pengelola (1 lembar)3.Fotocopy Akta Notaris4.Pas foto 3x4 (2 lembar)5.Data Pendidik/pengajar6.Data Siswa7.Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)8.NPWPMekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup