Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Lingkungan Hidup

IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) UNTUK PENGHASIL

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup2.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun5.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun6.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah7.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label Limbah B38.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik9.Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor: 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan2.Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B33.Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B34.Dokumen mengenai Prosedur penyimpanan Limbah B35.Dokumen mengenai Prosedur tanggap darurat Limbah B36.Dokumen mengenai Rancang bangun fasilitas penyimpanan Limbah B3

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi