Izin Pengelolaan Sampah

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Lingkungan Hidup

IZIN PENGELOLAAN SAMPAH

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah2.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga5.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup2.Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha3.Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan4.Pas photo ukuran 3Γ—4 = 3 lembar5.Proposal teknis
a. Uraian kegiatan meliputi: penimbunan/pemadatan, penanganan gas, penutupan tanah dan pengolahan lindi
b. Deskripsi prasarana dan sarana TPA meliputi :
     - fasilitas dasar
     - fasilitas perlindungan lingkungan
     - fasilitas operasional
     - fasilitas penunjang
c. Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah
d. Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
e. Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
f. Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah6.Persetujuan Warga sekitar7.Rekomendasi Camat8.Fotokopi IMB, apabila terdapat bangunan gedung/prasarana9.Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan -undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 6.000,-10.Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi