Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Diperbarui 23 April 2026 Admin Perizinan Sektor Sosial
IZIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG Dasar Hukum
  1. UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
  2. Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
  3. Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Persyaratan (Badan Hukum)

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh organisasi atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin dari pejabat berwenang.
  2. Organisasi harus memenuhi persyaratan:
    • Memiliki akta notaris/akta pendirian disertai AD/ART yang memuat:
      • Azas, sifat, dan tujuan organisasi/yayasan
      • Lingkup kegiatan
      • Susunan organisasi/yayasan
      • Sumber-sumber keuangan
    • Terdaftar pada instansi sosial setempat (jika bergerak di bidang kesejahteraan sosial)
  3. Kepanitiaan:
    • Susunan pengurus
    • Alamat
    • Program kegiatan
    • Bersifat insidental dan berbeda dari program sebelumnya
Persyaratan (Tidak Berbadan Hukum)

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Akta pendirian LKS/ORSOS berupa nota kesepakatan, SK, atau surat pengukuhan dari pejabat setempat
  2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  3. Struktur organisasi dan personalia pengurus
  4. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  5. Alamat sekretariat yang jelas
  6. Sumber daya manusia
  7. Sarana dan prasarana
Mekanisme
  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/penerbitan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat kepada pemohon
Biaya

Rp. 0,- (Gratis)

Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi