IZIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG Dasar Hukum - UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
- Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam
- Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Persyaratan (Badan Hukum) Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dengan melampirkan:
- Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh organisasi atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin dari pejabat berwenang.
- Organisasi harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki akta notaris/akta pendirian disertai AD/ART yang memuat:
- Azas, sifat, dan tujuan organisasi/yayasan
- Lingkup kegiatan
- Susunan organisasi/yayasan
- Sumber-sumber keuangan
- Terdaftar pada instansi sosial setempat (jika bergerak di bidang kesejahteraan sosial)
- Kepanitiaan:
- Susunan pengurus
- Alamat
- Program kegiatan
- Bersifat insidental dan berbeda dari program sebelumnya
Persyaratan (Tidak Berbadan Hukum) Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dengan melampirkan:
- Akta pendirian LKS/ORSOS berupa nota kesepakatan, SK, atau surat pengukuhan dari pejabat setempat
- Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Struktur organisasi dan personalia pengurus
- Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
- Alamat sekretariat yang jelas
- Sumber daya manusia
- Sarana dan prasarana
Mekanisme - Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/penerbitan sertifikat
- Penyerahan sertifikat kepada pemohon
Biaya Rp. 0,- (Gratis)
Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja