Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perhubungan

IZIN PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut

Persyaratan Administrasi :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)2.Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang Pelabuhan sungai dan danau3.Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa4.Dokumen Rencana Tata Ruang W ilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada5.SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat6.Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan7.Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data;

Persyaratan Teknis :

1.Kesesuaian dengan RTRW Pem erintah D aerah setempat (Kabupaten/ Kota madya dan Provinsi2.Kesesuaian dengan RIPN3.Studi Kelayakan yang memuat pertim bangan :
a. aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik)
b. aspek ekonomis dan finansial4.Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan sungai dan danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;5.Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan6.Kajian teknis prakiraan perm intaan ja sa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan7.Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan R encana Anggaran B iaya (RAB)8.Kajian terhadap Dam pak Lalu Lintas yang akan ditim bulkan dari pem bangunan pelabuhan sungai dan danau, yang tertuang dalam Dokum en Andalalin9.Pemenuhan standar lingkungan dari lem baga yang berw enang dibidang lingkungan hidup berupa Surat Izin Lingkungan10.Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis11.Hasil kajian terhadap batasbatas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau12.Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau13.Hasil studi keselam atan pelayaran m engenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan14.Salinan dokum en kontrak pelaksanaan pem bangunan15.Berita acara selesainya pekerjaan pem bangunan16.Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau17.Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal18.Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan sungai dan danau (SDM) yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselam atan pelayaran19.Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai danau

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi