Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
  4. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan

Persyaratan Baru / Perpanjangan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Pas foto ukuran 3x4 berwarna
  4. Surat izin usaha dan izin tempat usaha
  5. Daftar tenaga entomologi atau tenaga kesehatan lain yang terlatih
  6. Daftar bahan dan peralatan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
  7. Rekomendasi dari Kepala UPTD
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi