IZIN PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
- Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan
Persyaratan Baru / Perpanjangan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Fotokopi KTP pemohon
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna
- Surat izin usaha dan izin tempat usaha
- Daftar tenaga entomologi atau tenaga kesehatan lain yang terlatih
- Daftar bahan dan peralatan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
- Rekomendasi dari Kepala UPTD
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja