Izin Penyelenggaraan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perhubungan

IZIN PENYELENGGARAAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 20184.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotokopi NIB2.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan3.Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)4.Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah5.Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik diatas materai ( bila sewa )6.Fotocopy NPWP7.Fotocopy Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)8.Surat Pernyataan kebenaran dokumen9.Surat kuasa diatas meterai Rp. 6.000 dan fotocopy KTP bagi yang di kuasakan

 

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi