Izin Perluasan Kawasan Industri

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perindustrian

IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

Dasar Hukum :

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri3.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Izin Prinsip Penanaman Modal2.Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp.6000,- dan di cap Perusahaan3.Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)4.Rencana Perluasan Industri5.Foto copy Izin Lokasi6.Foto copy KTP Pemohon7.Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah8.Foto copy NIB9.Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat10.Foto copy sertikat /bukti kepemilikan tanah11.Foto copy NPWP/NPWPD12.Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan13.Foto copy IMB14.Foto copy Bukti Setoran PBB15.Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah16.Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar17.BA Pemeriksaan18.Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang19.Izin Lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi