IZIN PERLUASAN USAHA INDUSTRI
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri3.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016
Persyaratan :
- Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
- Izin Prinsip Penanaman Modal
- Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp.6000,- dan di cap Perusahaan.
- Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
- 4.Rencana Perluasan Industri
- Foto copy Izin Lokasi
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Foto copy NIB
- Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat bagi yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat
- Foto copy sertikat /bukti kepemilikan tanah
- Foto copy NPWP/NPWPD
- Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
- Foto copy IMB
- Foto copy Bukti Setoran PBB
- Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
- Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar
- BA Pemeriksaan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenan
- Izin Lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja