Izin Riset dan Penelitian

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Pendidikan

IZIN RISET DAN PENELITIAN

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Rekomendasi dari Dekan kampus (asli) dan/atau Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi Riau2.Fotocopy proposal 1 (satu) rangkap3.Fotocopy KTM 1 (satu) lembar4.Surat pernyataan dibubuhi materai (berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 pasal 15 A) tentang penelitian wajib memberikan Laporan Hasil Penelitian kepada SKPD yang memberikan Rekomendasi Penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi