Izin Toko Alat Kesehatan

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN TOKO ALAT KESEHATAN

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Sertifikat penunjang penanggung jawab (sesuai keterampilan dan pengalaman di bidang alat kesehatan)
  2. Surat pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku (asli, bermaterai)
  3. Denah lokasi dan ruangan
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  5. Ijazah penanggung jawab
  6. Kartu pembelian, persediaan, barang, dan penjualan
  7. KTP penanggung jawab
  8. NPWP penanggung jawab
  9. Daftar karyawan (tenaga teknis penyalur kesehatan)
  10. Fotocopy akta pendirian badan usaha
  11. Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan
  12. Fotocopy IMB
  13. Surat persetujuan lokasi dari pemerintah daerah / RT / RW
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  15. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
  16. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  17. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi