IZIN TOKO ALAT KESEHATAN
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Sertifikat penunjang penanggung jawab (sesuai keterampilan dan pengalaman di bidang alat kesehatan)
- Surat pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku (asli, bermaterai)
- Denah lokasi dan ruangan
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Ijazah penanggung jawab
- Kartu pembelian, persediaan, barang, dan penjualan
- KTP penanggung jawab
- NPWP penanggung jawab
- Daftar karyawan (tenaga teknis penyalur kesehatan)
- Fotocopy akta pendirian badan usaha
- Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan
- Fotocopy IMB
- Surat persetujuan lokasi dari pemerintah daerah / RT / RW
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja