IZIN TOKO OBAT
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Pedagang Eceran Obat
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Persyaratan Baru :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat pernyataan kesediaan tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis
- Surat izin atasan (jika masih dalam masa bakti/PNS)
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran di bidang obat
- Surat pernyataan asisten apoteker bersedia sebagai penanggung jawab
- Fotocopy STRTTK yang masih berlaku (legalisir)
- Fotocopy SIPTTK pengelola
- Daftar tenaga teknis kefarmasian beserta SIPTTK
- Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
- Denah lokasi dan ruangan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NPWP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja