Izin Toko Obat

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN TOKO OBAT

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Pedagang Eceran Obat
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Persyaratan Baru :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan kesediaan tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis
  2. Surat izin atasan (jika masih dalam masa bakti/PNS)
  3. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran di bidang obat
  4. Surat pernyataan asisten apoteker bersedia sebagai penanggung jawab
  5. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku (legalisir)
  6. Fotocopy SIPTTK pengelola
  7. Daftar tenaga teknis kefarmasian beserta SIPTTK
  8. Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
  9. Denah lokasi dan ruangan
  10. Fotocopy KTP
  11. Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan
  12. Fotocopy IMB
  13. Fotocopy NPWP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana
  14. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  15. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  16. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
  17. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi