Izin Tukang Gigi

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN TUKANG GIGI

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

Persyaratan Baru :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Biodata tukang gigi
  2. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  3. Surat keterangan domisili tempat usaha dari kepala desa/lurah setempat
  4. Daftar peralatan
  5. Denah lokasi dan ruangan
  6. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
  7. Fotocopy ijazah/sertifikat
  8. Fotocopy KTP pemohon
  9. Fotocopy NPWP
  10. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  11. Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah dan bangunan
  12. Fotocopy PBG
  13. Rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui pemerintah
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  15. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
  16. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi