IZIN TUKANG GIGI
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
Persyaratan Baru :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Biodata tukang gigi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat keterangan domisili tempat usaha dari kepala desa/lurah setempat
- Daftar peralatan
- Denah lokasi dan ruangan
- Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
- Fotocopy ijazah/sertifikat
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy NPWP
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah dan bangunan
- Fotocopy PBG
- Rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui pemerintah
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Gratis
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja