IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tentang Unit Transfusi Darah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
- Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan
Persyaratan Baru / Perpanjangan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Profil Unit Transfusi Darah (UTD)
- Denah lokasi beserta situasi sekitar dan denah bangunan
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu (Formulir 6)
- Isian formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD:
- Kelengkapan bangunan, sarana, dan prasarana (Formulir 7)
- Kelengkapan peralatan (Formulir 8)
- Kelengkapan SDM (Formulir 9)
- Kemampuan pelayanan (Formulir 10)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja