Izin Unit Transfusi Darah

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 tentang Unit Transfusi Darah
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
  5. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan

Persyaratan Baru / Perpanjangan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Profil Unit Transfusi Darah (UTD)
  2. Denah lokasi beserta situasi sekitar dan denah bangunan
  3. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu (Formulir 6)
  4. Isian formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD:
    1. Kelengkapan bangunan, sarana, dan prasarana (Formulir 7)
    2. Kelengkapan peralatan (Formulir 8)
    3. Kelengkapan SDM (Formulir 9)
    4. Kemampuan pelayanan (Formulir 10)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi