IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT (ANGKUTAN DI PERAIRAN)
Dasar Hukum :
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 20184.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten BengkalisPersyaratan Baru :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Nomor Induk Berusaha (NIB)2.Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan) yang belum berlaku Efektif3.Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar4.Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin5.Memiliki kapal layar motor tradisional berbenddera Indonesia yang laik laut berukuransampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu6.Izin Lokasi bagi yang dipersyaratkan7.Izin Lingkungan/Kajian Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)8.Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal minimal 1 (satu) unit (Kapal Layar Motor (KLM) dengan bobot maksimal 175 (seratus tujuh puluh lima) GT dan/atau Kapal Motor (KM) dengan bobot maksimal 34 (tiga puluh empat) GTMekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup