Izin Usaha Angkutan Sungai Danau

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perhubungan

IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI DANAU

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran2.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik4.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Bidang Darat5.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab2.Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan khusus di bidang angkutan sungai danau di bidang3.Pernyataan Kesanggupan4.Sertifikasi Pengawakan5.Memiliki personil yang memiliki keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi