Izin Usaha Jasa Konstruksi

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Pekerjaan Umum

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/ 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi4.Permen PUPR No 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing5.Permendagri No. 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik7.Permen PUPR No 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional8.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Nomor Induk Berusaha (NIB)2.IUJK dari OSS yang belum berlaku efektif3.Sertifikat Badan Usaha (SBU)4.Sertifikat Keahlian dan Keterampilan

 

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi