Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

IZIN USAHA KECIL DAN MIKRO OBAT TRADISIONAL

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
  5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat pernyataan pemohon/direksi/pengurus tidak pernah melanggar aturan farmasi
  2. Susunan direksi/pengurus/komisaris (jika bukan perseorangan)
  3. Daftar peralatan dan penunjang medik (asli)
  4. Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
  5. Denah lokasi dan ruangan
  6. Fotocopy KTP pemohon/direksi/pengurus
  7. Fotocopy akta pendirian badan usaha
  8. Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy NIB
  11. Fotocopy NPWP
  12. Fotocopy surat keterangan domisili
  13. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  15. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis
  16. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  17. Fotocopy sertifikat/surat penyuluhan kesehatan
  18. Surat pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya / hasil uji

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi