IZIN USAHA KECIL DAN MIKRO OBAT TRADISIONAL
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat pernyataan pemohon/direksi/pengurus tidak pernah melanggar aturan farmasi
- Susunan direksi/pengurus/komisaris (jika bukan perseorangan)
- Daftar peralatan dan penunjang medik (asli)
- Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
- Denah lokasi dan ruangan
- Fotocopy KTP pemohon/direksi/pengurus
- Fotocopy akta pendirian badan usaha
- Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NIB
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy surat keterangan domisili
- Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Fotocopy sertifikat/surat penyuluhan kesehatan
- Surat pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya / hasil uji
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja