IZIN USAHA PERKEBUNAN
Dasar Hukum :
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan4.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik5.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal6.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98 /PERMENTAN/OT.140/0/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan7.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor PertanianPersyaratan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Izin lokasi2.Izin lingkungan3.Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan4.Pernyataan mengenai :Persyaratan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Izin lokasi2.Izin lingkungan3.Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total bahan baku4.Dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh persen) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan)5.Rencana kerja pembangunan industri pengolahan6.Rencana kerja pembangunan kebun7.Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat; telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat8.Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunanPersyaratan Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Izin lokasi2.Izin lingkungan3.Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan4.Pernyataan mengenai :Mekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup