IZIN WARNET
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP pemohon
- Rekomendasi lurah/kepala desa setempat (asli)
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
- Denah tata ruang (KBU-PC)
- Asli SIUPJTWI (khusus untuk perpanjangan)
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik/pejabat yang berwenang
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika pengurusan bukan oleh pemohon)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
- Penyerahan sertifikat oleh petugas loket
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja