Izin Warnet

Diperbarui 29 April 2026 Admin Perizinan Sektor Komunikasi

IZIN WARNET

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Rekomendasi lurah/kepala desa setempat (asli)
  3. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  4. Denah tata ruang (KBU-PC)
  5. Asli SIUPJTWI (khusus untuk perpanjangan)
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik/pejabat yang berwenang
  7. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika pengurusan bukan oleh pemohon)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/penerbitan sertifikat perizinan
  8. Penyerahan sertifikat oleh petugas loket

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi