PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
Dasar Hukum :
- Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Surat Persetujuan dari BKPM
- Surat Keterangan pendamping TKA yang dikeluarkan oleh perusahaan
- Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Status kepemilikan kantor (milik sendiri/kontrak minimal 5 tahun dibuktikan dengan perjanjian sewa)
- Fotokopi KTP/Paspor pemohon
- Fotokopi RPTKA yang masih berlaku
- Fotokopi IMTA terakhir
- Fotokopi KITAS/KITAP TKA
- Fotokopi Akta Notaris untuk jabatan pimpinan
- Fotokopi surat penunjukan TKI sebagai pendamping/counterpart dan program diklat untuk jabatan non pimpinan
- Fotokopi akta pendirian badan hukum/usaha yang sah
- Fotokopi SITU dan HO
- Fotokopi bukti pelunasan DPKK pengguna TKA
- Fotokopi NPWP/NPWPD
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/pejabat berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/penerbitan sertifikat
- Penyerahan sertifikat oleh petugas loket
Biaya : Gratis
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja