Perpanjangan IMTA

Diperbarui 29 April 2026 Admin Perizinan Sektor Ketenagakerjaan

PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

Dasar Hukum :

  1. Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Surat Persetujuan dari BKPM
  2. Surat Keterangan pendamping TKA yang dikeluarkan oleh perusahaan
  3. Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  4. Status kepemilikan kantor (milik sendiri/kontrak minimal 5 tahun dibuktikan dengan perjanjian sewa)
  5. Fotokopi KTP/Paspor pemohon
  6. Fotokopi RPTKA yang masih berlaku
  7. Fotokopi IMTA terakhir
  8. Fotokopi KITAS/KITAP TKA
  9. Fotokopi Akta Notaris untuk jabatan pimpinan
  10. Fotokopi surat penunjukan TKI sebagai pendamping/counterpart dan program diklat untuk jabatan non pimpinan
  11. Fotokopi akta pendirian badan hukum/usaha yang sah
  12. Fotokopi SITU dan HO
  13. Fotokopi bukti pelunasan DPKK pengguna TKA
  14. Fotokopi NPWP/NPWPD
  15. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/pejabat berwenang

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/penerbitan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat oleh petugas loket

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi