PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR)
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Mengajukan permohonan melalui OSS
- NIK (KTP elektronik)
- Email aktif
- Nomor handphone (WhatsApp)
- NPWP
- Akta perusahaan
- Data jumlah tenaga kerja
- Data jumlah modal usaha
- Peta/sketsa lokasi beserta koordinat batas
- Data SHP polygon lokasi dan fotocopy surat tanah
- Pembayaran PNBP
- Pertimbangan teknis pertanahan ATR/BPN
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja