PKKPR

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Pertanahan

PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  3. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Mengajukan permohonan melalui OSS
  2. NIK (KTP elektronik)
  3. Email aktif
  4. Nomor handphone (WhatsApp)
  5. NPWP
  6. Akta perusahaan
  7. Data jumlah tenaga kerja
  8. Data jumlah modal usaha
  9. Peta/sketsa lokasi beserta koordinat batas
  10. Data SHP polygon lokasi dan fotocopy surat tanah
  11. Pembayaran PNBP
  12. Pertimbangan teknis pertanahan ATR/BPN

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi