Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau Dalam Kabupaten

Diperbarui 28 April 2026 Admin Perizinan Sektor Perhubungan

PERSETUJUAN PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DALAM KABUPATEN

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 20184.Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Nomor Induk Berusaha2.Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau3.Fotocopy KTP Direktur / Penanggung Jawab4.Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur5.Fotocopy Bukti Kepemilikan Kapal (Grosse Akta)6.Fotocopy Dokumen Persyaratan Kalaiklautan Kapal yang permanen atau sementara7.Fotocopy Spesifikasi Kapal yang akan dioperasikan8.Fotocopy Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau9.Fotocopy Persetujuan Pengoperasian Kapal terakhir

 

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi