Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG

Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
  2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Denah lokasi dan ruangan
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi DAM
  5. NIB
  6. Surat keterangan kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  7. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
  9. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi