SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Denah lokasi dan ruangan
- Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi DAM
- NIB
- Surat keterangan kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja