Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASA BOGA

Dasar Hukum :

  1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Persyaratan :

Permohonan di atas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
  2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Denah lokasi dan ruangan/bangunan dapur
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi pemilik usaha
  5. NIB
  6. Surat keterangan kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  7. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
  9. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  10. Surat penunjukan tenaga sanitarian/penanggung jawab higiene sanitasi
  11. Fotocopy ijazah tenaga sanitarian / sertifikat pelatihan
  12. Fotocopy sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi penjamah makanan

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi