Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/Menkes/Per/V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
  6. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  7. Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
  8. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan

Persyaratan Baru / Perpanjangan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
  2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Denah lokasi dan ruangan/bangunan dapur
  4. Surat keterangan kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
  5. Daftar tenaga kerja
  6. Daftar peralatan, bahan, dan proses produksi
  7. Fotocopy sertifikat/kursus higiene sanitasi makanan
  8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi