SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/Menkes/Per/V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
- Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan
Persyaratan Baru / Perpanjangan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Denah lokasi dan ruangan/bangunan dapur
- Surat keterangan kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan
- Daftar tenaga kerja
- Daftar peralatan, bahan, dan proses produksi
- Fotocopy sertifikat/kursus higiene sanitasi makanan
- Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan/pejabat berwenang
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja