Sertifikat Laik Sehat Hotel

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SERTIFIKAT LAIK SEHAT HOTEL

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80/MENKES/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
  3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
  4. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan

Persyaratan Baru / Perpanjangan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP pimpinan
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan berbadan hukum
  3. Surat kuasa dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
  4. Fotokopi NPWP
  5. Denah bangunan
  6. Denah lokasi
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari desa/kelurahan
  8. Surat KIR kesehatan pengusaha dan karyawan
  9. Hasil inspeksi sanitasi hotel
  10. Berita acara pemeriksaan inspeksi sanitasi
  11. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  12. Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 3 lembar

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi