SERTIFIKAT LAIK SEHAT HOTEL
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80/MENKES/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
- Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan
Persyaratan Baru / Perpanjangan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP pimpinan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan berbadan hukum
- Surat kuasa dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
- Fotokopi NPWP
- Denah bangunan
- Denah lokasi
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari desa/kelurahan
- Surat KIR kesehatan pengusaha dan karyawan
- Hasil inspeksi sanitasi hotel
- Berita acara pemeriksaan inspeksi sanitasi
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 3 lembar
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
- Proses oleh Kepala Bidang
- Proses oleh Sekretaris
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Biaya : Rp. 0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja