Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

Diperbarui 24 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/Menkes/Per/V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
  6. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  7. Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
  8. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan

Persyaratan Baru / Perpanjangan :

Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis cq. Kepala DPMPTSP Kab. Bengkalis dengan melampirkan:

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Sertifikat pelatihan dari Dinas Kesehatan
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Mekanisme :

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemeriksaan berkas oleh petugas loket
  4. Proses oleh Kepala Bidang
  5. Proses oleh Sekretaris
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan sertifikat
  8. Penyerahan sertifikat

Biaya : Rp. 0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi