Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan kesehatan Rumah Tangga

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SERTIFIKAT PRODUKSI PERUSAHAAN RUMAH TANGGA (PRT) ALAT KESEHATAN DAN PKRT

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik3.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga4.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Keterangan/Rekomendasi Hasil Penyuluhan dari Petugas Kesehatan (Dinas Kesehatan)2.Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya / Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU3.Surat menyatakan status bangunan (akte tanah/sewa/kontrak/IMB)4.Denah Lokasi dan Ruangan5.Daftar Tenaga Kerja6.Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi/label produksi7.Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan8.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat9.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar10.Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon11.NIB12.Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang13.Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi