SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS
Dasar Hukum :
1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam MedisPersyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Fotocopy STR Perekam Medik yang masih berlaku dilegalisir4.Fotocopy Ijazah yang dilegalisir5.Fotocopy KTP pemohon6.Fotocopy NPWP pemohon7.Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar8.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek9.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis10.Rekomendasi dari Organisasi ProfesiMekanisme :
1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas LoketBiaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja
Idul Adha 1447 H/2026 M, DPMPTSP Sembelih Hewan Qurban 4 Ekor Sapi dan 3 ekor kambing
Kepala Dinas Menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN melalui Pengawasan Berbasis Resiko yang dibuka oleh Plt. Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Dinas DPMPTSP Sekaligus Halal Bihalal Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim
Akses Keuangan Jadi Prioritas, Pemkab Bengkalis Dorong Program Terintegrasi Lewat TPAKD
Isi data singkat dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
Tutup