SIK Perekam Medis

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Fotocopy STR Perekam Medik yang masih berlaku dilegalisir4.Fotocopy Ijazah yang dilegalisir5.Fotocopy KTP pemohon6.Fotocopy NPWP pemohon7.Pas Photo terbaru warna 4x6 sebanyak 3 lembar8.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek9.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis10.Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi