SIK Radiografer

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN KERJA RADIOGRAFER

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 tentang Registrasi Izin Kerja Radiografer3.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Foto copy STR-R yang masih berlaku dilegalisir4.Foto copy Ijazah dan dilegalisir5.Foto copy KTP6.Fotocopy NPWP7.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar8.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan9.Fotocopy surat izin fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktek10.Rekomendasi dari Organisasi Profesi11.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp.10.000; (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi