SIK Teknisi GIGI

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN KERJA TEKNISI GIGI

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek2.Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat3.Daftar Peralatan4.Photo copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/gedung/bangunan5.Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan ( SPPL/UKL-UPL)6.Foto copy ijazah/sertifikat7.Foto copy KTP dan NPWP

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi