SIK Tenaga Sanitarian

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN KERJA TENAGA SANITARIAN

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Fotocopy STR-TS yag masih berlaku dilegalisir4.Fotocopy Ijazah dan dilegalisir5.Fotocopy KTP pemohon6.Fotocopy NPWP7.Pas photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar8.Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan9.Fotocopy surat izin fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktek10.Rekomendasi dari Organisasi Profesi11.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp.10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi