SIK/SIP Fisioterapis

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN KERJA/PRAKTIK FISIOTERAPIS

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek pelayanan fisioterapi secara mandiri2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Fotocopy STRF yang masih berlaku dilegalisir4.Fotocopy Ijazah dan dilegalisir5.Fotocopy KTP pemohon6.Fotocopy NPWP7.Pas Photo terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar8.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan9.Rekomendasi dari Organisasi Profesi10.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 ; (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi