SIK/SIP Terapis Wicara

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN KERJA/PRAKTIK TERAPIS WICARA

Dasar Hukum :

1.UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 867/MENKES/PER/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara3.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Foto copy STRTW dilegalisir basah4.Foto copy ijazah dilegalisir basah5.Foto copy KTP dan NPWP pemohon6.Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar7.Rekomendasi dari Organisasi Profesi8.Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat9.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi