SIP Apoteker

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi dan Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian2.Surat Persetujuan atasan langsung bagi apoteker yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu3.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek4.Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir5.Fotocopy Ijazah dan dilegalisir6.Fotocopy KTP pemohon7.Fotocopy NPWP8.Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua)9.Foto copy SIPA kesatu dan kedua (untuk pengajuan SIPA ketiga)10.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar11.Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian12.Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi