SIP Bidan

Diperbarui 27 April 2026 Admin Perizinan Sektor Kesehatan

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

Dasar Hukum :

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan2.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :1.Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek bidan mandiri atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan tempat bidan berpraktek2.Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek3.Fotocopy STRB yang dilegalisir basah4.Fotocopy Ijazah dilegalisir basah5.Fotocopy KTP pemohon6.Fotocopy NPWP7.Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar8.Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk bidan praktek mandir9.Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bidan berpraktek yang masih berlaku10.Rekomendasi dari Organisasi Profesi11.Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1.Pemohon menuju loket informasi2.Mengisi formulir pendaftaran3.Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket4.Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha5.Pemrosesan oleh Sekretaris6.Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas7.Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan8.Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Bagikan:
WhatsApp Hubungi